INFORMASI :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque semper tellus id quam sollicitudin, non congue enim bibendum.

Pendampingan UMKM Desa Kuwarasan (Lanting dan Sale Pisang)

Pendampingan UMKM Desa Kuwarasan (Lanting dan Sale Pisang)

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Pada tanggal 10,11,14,17, dan 19 Juli 2023 telah dilaksanakan pendampingan UMKM yaitu sosialisasi mengenai digital marketing/pemasaran secara digital, sosialisasi tentang packing dan pelabelan/penamaan produk, pendampingan pembuatan akun online shop (tiktok dan facebook), pendampingan pembuatan banner rumah produksi UMKM, dan pendampingan pembuatan Google Maps.

Tujuan dari kegiatan ini adalah membantu para pelaku UMKM dalam meningkatkan wawasan tentang strategi pemasaran digital yang bersifat internet atau media sosial, meningkatkan wawasan tentang keamanan dan mutu produk, membantu pelaku UMKM melakukan promosi melalui media sosial dan memperkenalkan produk dengan jangkauan yang lebih luas.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan pendampingan UMKM ini adalah mampu meningkatkan produksi dari masing-masing UMKM, mampu memasarkan produknya tidak hanya di lingkungan sekitar tetapi memperluas jangkaungan konsumen, dan mampu menjangkau lebih banyak konsumen.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter